Langsung ke konten utama

pembelajaran administrasi kepegawaian

  • administrasi adalah usaha dan kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaran kebijakan untuk mencapai suatu tujuan.

  •  kepegawaian adalah orang yang bekerja pada instansi  pemerintah atau perusahaan swasta.

  •  administrator adalah  menyusun dan mengendalikan seluruh aktivitas agar dapat memelihara,mengembangkan dan mendapatkan ataupun menggunakan para pegawai yang sesuai dengan beban kerjanya,sehingga dapat mencapai suatu tujuan.

  •  administrasi kepegawain adalah keseluruhan aktivitas atau kegiatan yang berkaitan dengan masalah pegawai(pekerja) agar dapat mencapai suatu tujuan. 

administasi kepegawain

a. Menurut Drs.f.x. soedjadi, mpa.pa

    
 Management/Administrasi kepegawain ialah proses kegiatan yang harus dilakukan oleh  setiap  pimpinan agar tercapainya tujuan organisasi seimbang dengan sifat dan hakikat para karyawan/anggotanya.
b. Menurut Drs.m.manullang


 pengertian administasi kepegawaian adlah seni atau ilmu perencanaan, pelaksanaan, dan pengontrolan tenanga kerja untuk mencapai tujuan yang telah di tentukan terrlebih dahulu.


Larangan dan kewajiban PNS
Berdasarkan peraturan pemerintah No.53 Tahunn 2010 Tentang Disiplin PNS, 
Terdapat kewajibann dan larangannya


KEWAJIBAN PEGAWAI NEGRI SIPIL

1.   Mengucap sumpah/janji PNS
2.    Mengucap sumpah/janji jabatan
3.     Setia dan taat sepenuhnya kepada PANCASILA, UUD RI 1945, NKRI, DAN   PEMERINTAH
4.     Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS,dengan penuh pengabdian,kesadaran, dan tanggung jawab.
5 .  Mentaati segala ketentuan peraturan perUUD
6.   Menjungjung tinggi kehormatan negara,pemerintah,dan martabat PNS.
7.   Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan seendiri seseorang/golongan.
8.   Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut pemerintah harus dirahasiakan.
9.   Bekerja dengan jujur tertib, cermat, dan berrsemangat untuk kepentingan negara.
10.  melaporkan dengan segera kepada atasan apabila mengetahui ada hal yang membahayakan/merugikan negara atau pemerintah terutama dibidag keamanan,keuangan, dan materi.
11.  Masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja
12.  Mencapai sasarna kerja pegawai yang di tetapkan
13.  Menggunkan dan memlihara barang milik negara denga sebaik-baiknya
14.  Memberrikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
15.  Mentaati pelayanan sebaik-baiknya yang ditetapkan oleh penjabat yang berwenang.

LARANGAN PEGAWAI NEGRI SIPIL

1.  Menyalahgunakan wewenang.
2.  Menjadi perantara unntuk mendapatkan kepentingan pribadi.
3.  Tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau pekerja untuk negara lain/lembaga dan organisasi internasional.
4.  Bekerja pada perusahaan asing,konsultan asing,atau lembaga masyarakat swadaya asing.
5.  Memiliki,menjual,membeli, mengadaikan, menyewakan atua meminjamkan barang-barang baik barang berrgerak atau barang tidak bergerak,Dokumen/surat berharaga milik negara secara tidak sah.
6.  melakukan kegiatan bersama dengan atasan atau  teman sejaawat  bawahan , atau orang lain didalam maupun diluar lingkunga,kerjanya dengan tujuan  untuk keuntungan pribadi,golongan, atau pihak lain, yang secara langsung maupun tidak langsungmerugikan negara.
7.  Memberi atau menyanggupi siapapun baik secara langsung maupun tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan.
8.  Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan jabatan atau pekerjaannya.
9.  Bertindak semena-mena terhapa bawahanya.
10. Melakukan suatu tindakan yang dapat menhalangi yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.
11.  Menghalangi berjalanya tugas kedinasaan.

Menurut UU No.8 Tahun 1974 dan UU No.43 Tahun 1999 Tentang pokok-pokok kepegawaian  dijelaskan bahwa PNS Adalah Warga negara republik indonesia yang telah memenuhu syarat,diangkat oleh penjabat wewenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negri, atau diserahi tugas negara lainnya, digaji berdasarkan UUD yang berlaku.


Tingkat dan jenis hukan disiplin PNS

a. Hukuman disiplin ringan
  .  teguran lisan
  .  teguran secara tertulis dan pernyataan tidak puas secara terrtulis.
b. Hukuman disiplin sedang
  . penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.
  . penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun.
  . penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
c. Hukuman displin berat
  . penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun.
  . pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
  . pembebsan dari jabatan
  . pemberhentian dengan hormat tidak atas perrmintaan sendiri sebagai pns
  . pemberhentian secara tidak hormat sebagai PNS.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

pesawat kantor

Pesawat kantor adalah semua mesin komunikasi yang berfungsi sebagai alat untuk mengadakan komunikasi baik dilingkungan sendiri atau dilingkungan kantor.     Jenis-jenis pesawat kantor  TELEPHONE   Kata telepon berasal dari kata tale (jauh) dan phone (suara). Jadi, telepon merupakan alat komunikasi jarak jauh melalui sinyal listrik yang biasanya berupa suara. Awalnya, penemu telepon adalah Alexander Graham Bell dengan telepon pertama dibuat di Boston, Massachusetts pada tahun 1876. Namun, penemu Italia Antonio Meucci telah menciptakan telepon pada tahun 1849. Oleh karena itu, pada september 2001, Meucci dengan resmi diterima sebagai pencipta telepon oleh konggres Amerika, bukan Alexander Graham Bell. 2. ANSWERING MACHINE   Answering machine(mesin penjawab telepon) yaitu suatu alat yang dapat merekam/menjawab setiap pesan (berita) masuk. cara kerjanya jika hendak meninggalkan ruangan tekanlah terlebih dahulu tombol play dan rec dengan demikian secara otomatis alat ini

Mengidentifikasi kebutuhan dokumen

A. Pengertian Dokumen 1. Menurut KBBI     Dokumen adalah suatu yang tertulis atau tercetak yang dapat dipergunakan sebagai bukti atau keterangan, seperti akta kelahiran, surat nikah, surat perjanjian. 2. Menurut esklipedi administrasi    Dokumen adalah warkat asli yang digunakan sebagai alat pembuktian atau sebagai alat untuk mendukung suatu keterangan. 3. Menurut ensikipedi umum     Dokumen adalah surat, akta, piagam, surat resmi, dan bahan rekaman, tertulis atau tercetak yang dapat memberikan keterangan untuk penyelidikan ilmiah. 4. Menurut kamus b.inggris webstreen     Dokumen adalah : a. membuktikan dengan keterangan, melengkapi keterangan dengan fakta-fakta. b. melengkapi perusahan keterangan seperti, surat keterangan, pernyataan, lampiran-lampiran, seperti untuk melengkapi sebuah buku atau tesis. B. Jenis-jenis dokumen 1. Dokumen ditinjau dari pemakainya     a. Dokumen pribadi adalah surat-surat berharga yang dapat dipakai sebagai alat pembuktian peristiwa penting

Definisi flight control dan secondary flight control

Pendahuluan  Penerbangan di definiskan sebagai desain, manufaktur, penggunaan dan pengoprasian pesawat udara, dimana pesawat dapat di artikan pada setiap kendaraan yang mampu terbang. Pesawat dapat menjadi lebih berat dari udara atau lebih ringan dari pada udara lebih ringan daripada pesawat udara termasuk balon dan airships dan lebih berat dari pesawat udara termasuk pesawat, autogiros,pesawat,helikopter, dan ornihopters. Selama beradab-adab manusia bermimpi untuk terbang dengan burung-burung. penemu terkenal seperti Leonardo Da vinci, john stringfellow, dan Lawrence Hagrave telah menyihir ide-ide tentang bagaimana untuk mendapatkan beberapa mesin aneh untuk terbang jauh sebelum terkenal penerbangan pertama wright bersaudara di Kitty Hawk. AIRCRAFT(PESAWAT TERBANG) Definisi   Pesawat adalah sebuah kendaraan yang mampu terbang melalui udara atau melalui atmosfer lainnya. Semua aktifitas manusia yang mengelilingi pesawat disebut penerbangan (Aviation). FLIGHT CONTROL