- administrasi adalah usaha dan kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaran kebijakan untuk mencapai suatu tujuan.
- kepegawaian adalah orang yang bekerja pada instansi pemerintah atau perusahaan swasta.
- administrator adalah menyusun dan mengendalikan seluruh aktivitas agar dapat memelihara,mengembangkan dan mendapatkan ataupun menggunakan para pegawai yang sesuai dengan beban kerjanya,sehingga dapat mencapai suatu tujuan.
- administrasi kepegawain adalah keseluruhan aktivitas atau kegiatan yang berkaitan dengan masalah pegawai(pekerja) agar dapat mencapai suatu tujuan.
administasi kepegawain
a. Menurut Drs.f.x. soedjadi, mpa.pa
Management/Administrasi kepegawain ialah proses kegiatan yang harus dilakukan oleh setiap pimpinan agar tercapainya tujuan organisasi seimbang dengan sifat dan hakikat para karyawan/anggotanya.
b. Menurut Drs.m.manullang
pengertian administasi kepegawaian adlah seni atau ilmu perencanaan, pelaksanaan, dan pengontrolan tenanga kerja untuk mencapai tujuan yang telah di tentukan terrlebih dahulu.
Larangan dan kewajiban PNS
Berdasarkan peraturan pemerintah No.53 Tahunn 2010 Tentang Disiplin PNS,
Terdapat kewajibann dan larangannya
KEWAJIBAN PEGAWAI NEGRI SIPIL
1. Mengucap sumpah/janji PNS
2. Mengucap sumpah/janji jabatan
3. Setia dan taat sepenuhnya kepada PANCASILA, UUD RI 1945, NKRI, DAN PEMERINTAH
4. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS,dengan penuh pengabdian,kesadaran, dan tanggung jawab.
5 . Mentaati segala ketentuan peraturan perUUD
6. Menjungjung tinggi kehormatan negara,pemerintah,dan martabat PNS.
7. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan seendiri seseorang/golongan.
8. Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut pemerintah harus dirahasiakan.
9. Bekerja dengan jujur tertib, cermat, dan berrsemangat untuk kepentingan negara.
10. melaporkan dengan segera kepada atasan apabila mengetahui ada hal yang membahayakan/merugikan negara atau pemerintah terutama dibidag keamanan,keuangan, dan materi.
11. Masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja
12. Mencapai sasarna kerja pegawai yang di tetapkan
13. Menggunkan dan memlihara barang milik negara denga sebaik-baiknya
14. Memberrikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
15. Mentaati pelayanan sebaik-baiknya yang ditetapkan oleh penjabat yang berwenang.
LARANGAN PEGAWAI NEGRI SIPIL
1. Menyalahgunakan wewenang.
2. Menjadi perantara unntuk mendapatkan kepentingan pribadi.
3. Tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau pekerja untuk negara lain/lembaga dan organisasi internasional.
4. Bekerja pada perusahaan asing,konsultan asing,atau lembaga masyarakat swadaya asing.
5. Memiliki,menjual,membeli, mengadaikan, menyewakan atua meminjamkan barang-barang baik barang berrgerak atau barang tidak bergerak,Dokumen/surat berharaga milik negara secara tidak sah.
6. melakukan kegiatan bersama dengan atasan atau teman sejaawat bawahan , atau orang lain didalam maupun diluar lingkunga,kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi,golongan, atau pihak lain, yang secara langsung maupun tidak langsungmerugikan negara.
7. Memberi atau menyanggupi siapapun baik secara langsung maupun tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan.
8. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan jabatan atau pekerjaannya.
9. Bertindak semena-mena terhapa bawahanya.
10. Melakukan suatu tindakan yang dapat menhalangi yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.
11. Menghalangi berjalanya tugas kedinasaan.
Menurut UU No.8 Tahun 1974 dan UU No.43 Tahun 1999 Tentang pokok-pokok kepegawaian dijelaskan bahwa PNS Adalah Warga negara republik indonesia yang telah memenuhu syarat,diangkat oleh penjabat wewenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negri, atau diserahi tugas negara lainnya, digaji berdasarkan UUD yang berlaku.
Tingkat dan jenis hukan disiplin PNS
a. Hukuman disiplin ringan
. teguran lisan
. teguran secara tertulis dan pernyataan tidak puas secara terrtulis.
b. Hukuman disiplin sedang
. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.
. penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun.
. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
c. Hukuman displin berat
. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun.
. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
. pembebsan dari jabatan
. pemberhentian dengan hormat tidak atas perrmintaan sendiri sebagai pns
. pemberhentian secara tidak hormat sebagai PNS.
Komentar
Posting Komentar