A. Pengertian Dokumen
1. Menurut KBBI
Dokumen adalah suatu yang tertulis atau tercetak yang dapat dipergunakan sebagai bukti atau keterangan, seperti akta kelahiran, surat nikah, surat perjanjian.
2. Menurut esklipedi administrasi
Dokumen adalah warkat asli yang digunakan sebagai alat pembuktian atau sebagai alat untuk mendukung suatu keterangan.
3. Menurut ensikipedi umum
Dokumen adalah surat, akta, piagam, surat resmi, dan bahan rekaman, tertulis atau tercetak yang dapat memberikan keterangan untuk penyelidikan ilmiah.
4. Menurut kamus b.inggris webstreen
Dokumen adalah :
a. membuktikan dengan keterangan, melengkapi keterangan dengan fakta-fakta.
b. melengkapi perusahan keterangan seperti, surat keterangan, pernyataan, lampiran-lampiran, seperti untuk melengkapi sebuah buku atau tesis.
B. Jenis-jenis dokumen
1. Dokumen ditinjau dari pemakainya
a. Dokumen pribadi adalah surat-surat berharga yang dapat dipakai sebagai alat pembuktian peristiwa penting yang terjadi pada seorang.
contoh: Akta kelahiran, STTB/ ijazah, piagam, KTP, SIM, surat nikom.
b. Dokumen niaga adalah surat-surat niaga yang dipakai sebagai alat pembuktian peristiwa yang penting yang terjadi dalam transaksi jual beli dalam dunia perdagangan.
contoh: cek, obligasi, kuitansi, wesel, saham, dan faktur.
c. Dokumen sejarah adalah surat-surat berharga yang dapat dipakai sebagai alat pembuktian peristiwa penting yang terjadi dimasa lampau.
contoh: naskah proklamasi, naskah tugu batu tertulis, sumpah pemuda, fosil-fosil manusia purba,foto perjuangan, filem G30, SPKI.
d. Dokumen pemerintah adalah surat berharga yang dapat dipakai sebagai alat pembuktian peristiwa yang penting terjadi dalam pemerintahan suatu negara.
contoh: UUD 1945, UU peraturan pemerintahan, keputusan presiden, keputusan mentri, peraturan daerah, naskah kerja sama antar negara.
2. Dokumen ditinjau dari nilay kegunaanya.
Dokumen dibedakan menjadi 4 macam diantaranya:
a. Nilay penerangan adalah surat-surat berharga yang dapat digunakan sebagai alat pembuktian dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
b. Nilay perdagangan adalah surat-surat berharga yang dipakai sebagai alat pembuktian dalam transaksi jual beli dalam dunia perdagangan.
c. Nilay yuridis adalah surat-surat berharga yang dapat digunakan sebagai alat pembuktian secara hukum dimuka pengadilan.
d. Nilay historis adalah surat-surat berharga yang dapat digunakan sebagai alat pembuktian peristiwa penting yang terjadi pada masa lalu.
3. Dokumen ditinjau dari sumbernya
Ditinjau dari sembernya dokumen dibedakan menjadi 5 macam:
a. Dokumen yang bersumber dari pemerintah, keputusan, surat keterangan, yang dikeluarkan pemerintah seperti undang-undang perpajakan, peraturan pemerintah.
b. Dokumen yang bersumber dari kontrak-kontrak dagang misalnya, surat perjanjian surat kontrak.
c. Dokumen yang bersumber dari swasta yang mempunyai kekuatan umum misalnya, akta notaris.
d. Aktivasi lembaga persurat kabar dan penerbit misalnya, keliping.
e. Perorangan misalnya, koleksi lukisan afandi.
4. Dokumen ditinjau dari fungsinya
Ditinjau dari fungsinya dokumen dibedakan menjadi 2 macam:
a. Dokumen dinamis adalah dokumen yang dapat dipakai secara langsung dalam proses penyelesaian pekerjaan kantor.
Dokumen dinamis dapat dibedakan atas:
1. Dokumen aktif adalah dokumen dapat dipakai secara terus menerus dalam proses penyelesaian pekerjaan.
2. Dokumen semi aktif adalah dokumen yang frekuensi penggunaanya sudah menurun.
3. Dokumen in aktif adalah dokumen yang sudah sangat jarang digunakan.
b. Dokumen statis adalah dokumen yang tidak dipergunakan secara langsung dalam pekerjaan kantor.
5. Dokumen ditinjau dari penelitian.
Ditinjau dari penelitian, dokumen dibedakan menjadi 3 macam yaitu:
a. Dokumen primer adalah dokumen yang berisi informasi penelitian langsung dari sumbernya.
b. Dokumen sekunder adalah dokumen yang berisikan informasi mengenai kriteratur primer.
c. Dokumen tersier adalh dokumen yang berisikan informasi kriteratur sekunder.
1. Menurut KBBI
Dokumen adalah suatu yang tertulis atau tercetak yang dapat dipergunakan sebagai bukti atau keterangan, seperti akta kelahiran, surat nikah, surat perjanjian.
2. Menurut esklipedi administrasi
Dokumen adalah warkat asli yang digunakan sebagai alat pembuktian atau sebagai alat untuk mendukung suatu keterangan.
3. Menurut ensikipedi umum
Dokumen adalah surat, akta, piagam, surat resmi, dan bahan rekaman, tertulis atau tercetak yang dapat memberikan keterangan untuk penyelidikan ilmiah.
4. Menurut kamus b.inggris webstreen
Dokumen adalah :
a. membuktikan dengan keterangan, melengkapi keterangan dengan fakta-fakta.
b. melengkapi perusahan keterangan seperti, surat keterangan, pernyataan, lampiran-lampiran, seperti untuk melengkapi sebuah buku atau tesis.
B. Jenis-jenis dokumen
1. Dokumen ditinjau dari pemakainya
a. Dokumen pribadi adalah surat-surat berharga yang dapat dipakai sebagai alat pembuktian peristiwa penting yang terjadi pada seorang.
contoh: Akta kelahiran, STTB/ ijazah, piagam, KTP, SIM, surat nikom.
b. Dokumen niaga adalah surat-surat niaga yang dipakai sebagai alat pembuktian peristiwa yang penting yang terjadi dalam transaksi jual beli dalam dunia perdagangan.
contoh: cek, obligasi, kuitansi, wesel, saham, dan faktur.
c. Dokumen sejarah adalah surat-surat berharga yang dapat dipakai sebagai alat pembuktian peristiwa penting yang terjadi dimasa lampau.
contoh: naskah proklamasi, naskah tugu batu tertulis, sumpah pemuda, fosil-fosil manusia purba,foto perjuangan, filem G30, SPKI.
d. Dokumen pemerintah adalah surat berharga yang dapat dipakai sebagai alat pembuktian peristiwa yang penting terjadi dalam pemerintahan suatu negara.
contoh: UUD 1945, UU peraturan pemerintahan, keputusan presiden, keputusan mentri, peraturan daerah, naskah kerja sama antar negara.
2. Dokumen ditinjau dari nilay kegunaanya.
Dokumen dibedakan menjadi 4 macam diantaranya:
a. Nilay penerangan adalah surat-surat berharga yang dapat digunakan sebagai alat pembuktian dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
b. Nilay perdagangan adalah surat-surat berharga yang dipakai sebagai alat pembuktian dalam transaksi jual beli dalam dunia perdagangan.
c. Nilay yuridis adalah surat-surat berharga yang dapat digunakan sebagai alat pembuktian secara hukum dimuka pengadilan.
d. Nilay historis adalah surat-surat berharga yang dapat digunakan sebagai alat pembuktian peristiwa penting yang terjadi pada masa lalu.
3. Dokumen ditinjau dari sumbernya
Ditinjau dari sembernya dokumen dibedakan menjadi 5 macam:
a. Dokumen yang bersumber dari pemerintah, keputusan, surat keterangan, yang dikeluarkan pemerintah seperti undang-undang perpajakan, peraturan pemerintah.
b. Dokumen yang bersumber dari kontrak-kontrak dagang misalnya, surat perjanjian surat kontrak.
c. Dokumen yang bersumber dari swasta yang mempunyai kekuatan umum misalnya, akta notaris.
d. Aktivasi lembaga persurat kabar dan penerbit misalnya, keliping.
e. Perorangan misalnya, koleksi lukisan afandi.
4. Dokumen ditinjau dari fungsinya
Ditinjau dari fungsinya dokumen dibedakan menjadi 2 macam:
a. Dokumen dinamis adalah dokumen yang dapat dipakai secara langsung dalam proses penyelesaian pekerjaan kantor.
Dokumen dinamis dapat dibedakan atas:
1. Dokumen aktif adalah dokumen dapat dipakai secara terus menerus dalam proses penyelesaian pekerjaan.
2. Dokumen semi aktif adalah dokumen yang frekuensi penggunaanya sudah menurun.
3. Dokumen in aktif adalah dokumen yang sudah sangat jarang digunakan.
b. Dokumen statis adalah dokumen yang tidak dipergunakan secara langsung dalam pekerjaan kantor.
5. Dokumen ditinjau dari penelitian.
Ditinjau dari penelitian, dokumen dibedakan menjadi 3 macam yaitu:
a. Dokumen primer adalah dokumen yang berisi informasi penelitian langsung dari sumbernya.
b. Dokumen sekunder adalah dokumen yang berisikan informasi mengenai kriteratur primer.
c. Dokumen tersier adalh dokumen yang berisikan informasi kriteratur sekunder.
Komentar
Posting Komentar